Kajati Sulsel Telusuri dan Sita Aset Ratu Emas Mira Hayati Secara Resmi

Dalam langkah tegas yang diambil oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi SH MH, penyelidikan dan penyitaan aset milik Mira Hayati, yang dikenal sebagai “Ratu Emas”, kini resmi dimulai. Mira Hayati, yang telah dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena terlibat dalam kasus kosmetika ilegal, diwajibkan untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar sesuai keputusan kasasi Mahkamah Agung. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa kewajiban hukumnya dapat dipenuhi dan tidak ada aset yang disembunyikan atau dialihkan.
Menelusuri Aset Ratu Emas Mira Hayati
Proses penelusuran aset, atau yang dikenal dengan istilah asset tracing, merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa terpidana tidak dapat menghindari kewajiban finansialnya. Dengan upaya ini, pihak kejaksaan berusaha untuk mengidentifikasi serta menemukan semua bentuk harta milik Mira Hayati yang mungkin disembunyikan. Hal ini bertujuan agar harta tersebut dapat disita untuk memenuhi pembayaran denda yang telah ditetapkan.
Pentingnya Asset Tracing
Asset tracing menjadi krusial dalam konteks hukum pidana, terutama untuk memastikan bahwa terpidana memiliki sumber daya yang memadai untuk memenuhi kewajiban denda. Dalam hal ini, Kajati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa tindakan ini merupakan langkah lanjutan setelah putusan hukum yang bersifat inkracht. Selain menjalani hukuman penjara, kewajiban untuk membayar denda juga harus dilaksanakan secara penuh.
“Saya telah menginstruksikan Bidang Pemulihan Aset untuk segera melakukan penelusuran terhadap aset-asetnya. Apabila denda sebesar Rp 1 miliar tidak dibayarkan, maka kami akan melakukan penyitaan dan eksekusi terhadap kekayaan yang dimiliki,” ungkap Didik Farkhan dalam pernyataannya pada Jumat, 27 Maret 2026.
Memahami Pidana Denda dalam Hukum Pidana
Pidana denda merupakan salah satu jenis hukuman pokok dalam hukum pidana yang mengharuskan terpidana untuk membayar sejumlah uang kepada negara sebagai konsekuensi dari tindak pidana yang telah dilakukan. Dalam kasus Mira Hayati, denda yang dijatuhkan merupakan bagian dari hukuman yang harus dipatuhi, dan kegagalan untuk membayar dapat berdampak pada tindakan hukum lebih lanjut.
Komitmen Pembayaran Denda
Sebelumnya, Mira Hayati telah menandatangani surat pernyataan yang menyatakan kesanggupannya untuk membayar denda yang telah ditetapkan. Namun, hingga saat ini, tidak ada itikad baik yang ditunjukkan oleh terpidana untuk memenuhi kewajiban tersebut. Kejaksaan Tinggi Sulsel menunjukkan sikap tegas dalam menegakkan hukum dan memastikan bahwa denda tersebut dibayarkan.
Proses Penahanan dan Eksekusi
Mira Hayati sendiri ditangkap secara paksa pada Rabu, 18 Februari 2026, di kediamannya yang terletak di Jalan Bontoloe, Kelurahan Kapasa Raya, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Penangkapan tersebut dilakukan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat. Saat ini, terpidana menjalani masa hukumannya di Lapas Makassar.
Putusan Mahkamah Agung
Sikap tegas Kejaksaan Tinggi Sulsel ini berkaitan dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 12016 K/PID.SUS/2025 yang diterbitkan pada 19 Desember 2025. Dalam putusannya, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar, yang dapat disubsider dengan dua bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan.
Kasus Kosmetika Ilegal
Vonis yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung mengakhiri perjalanan panjang kasus peredaran produk skincare yang terbukti mengandung bahan berbahaya, khususnya merkuri. Tindakannya melanggar Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Di pengadilan tingkat pertama, Mira Hayati divonis 10 bulan penjara. Namun, pada tingkat banding, hukumannya diperberat menjadi empat tahun, sebelum akhirnya MA menetapkan hukuman akhir dengan denda yang signifikan.
Dengan langkah-langkah yang diambil oleh Kajati Sulsel, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan semua pihak dapat belajar dari kasus ini. Tindakan tegas dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran yang merugikan masyarakat harus menjadi perhatian utama untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
