
Ketidakberuntungan seringkali datang tanpa permisi, dan begitulah yang terjadi pada Wahyudi (55), yang rumahnya tiba-tiba dilalap api pada Senin pagi, 9 Maret 2026. Saat itu, Wahyudi dan istrinya sedang tidak berada di rumah — Wahyudi tengah bekerja dan istrinya pergi mengantar cucu ke sekolah. Kediaman mereka yang terletak di Gang BKIA, Huta II A, Nagori Serapuh, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, kosong tanpa penghuni. Sebelum Wahyudi dapat merespon, rumahnya telah menjadi abu dan puing, dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp250 juta.
Kebakaran Mendadak, Kapolsek Langsung Bertindak
Informasi mengenai kebakaran ini diterima oleh Kapolsek Bangun, AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., pada Senin, 9 Maret 2026, sekitar pukul 10.55 WIB. Dalam hitungan menit saja, respons dari pihak kepolisian sudah langsung bergerak. AKP Hengky B. Siahaan mengonfirmasi bahwa dirinya langsung turun ke lapangan begitu menerima laporan tersebut.
“Begitu menerima informasi dari masyarakat, saya bersama Kanit Reskrim dan anggota piket SPKT langsung berangkat ke TKP. Penanganan cepat adalah prioritas kami agar situasi bisa segera terkendali dan keterangan saksi bisa langsung kami kumpulkan,” ujar AKP Hengky B. Siahaan.
Kondisi Rumah Usai Kebakaran
Sesampainya di lokasi, tim Polsek Bangun menemukan bahwa api telah berhasil dipadamkan oleh satu unit mobil Damkar milik Pemkab Simalungun dengan bantuan warga sekitar. Namun, rumah Wahyudi telah mengalami kerusakan berat hingga hampir seluruh bangunan luluh lantak.
Penyebab Kebakaran
Dugaan sementara, api berasal dari hubungan arus pendek listrik pada meteran PLN. Namun, untuk memastikan penyebab pasti kebakaran, penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian. “Untuk motif dan modus masih dalam penyelidikan. Dugaan sementara memang berasal dari korsleting listrik di meteran PLN, namun kami tetap melakukan penyelidikan menyeluruh untuk memastikan penyebab pastinya,” ungkap AKP Hengky B. Siahaan.
Tim Penanganan dan Pemeriksaan TKP
Tim yang turun ke lapangan terdiri dari AKP Hengky B. Siahaan, Kanit Reskrim IPDA Bolon Hot Situngkir, S.H., AIPTU Suyut, AIPTU St. Pasaribu, AIPTU A. Ginting, dan AIPDA W. Sijabat. Mereka melakukan pengecekan TKP secara menyeluruh, mengamankan barang bukti berupa dua potongan kayu broti bekas terbakar, serta mencatat keterangan dari saksi-saksi yang ada di lokasi.
Saksi dan Penyelidikan
Dua saksi utama yakni Tri Purnomo (30) dan Suhada (62), warga di sekitar lokasi kejadian, telah dimintai keterangan guna membantu proses penyelidikan yang sedang berjalan.
Peringatan Penting
Kejadian ini menjadi pengingat penting bagi seluruh masyarakat untuk selalu memastikan instalasi listrik di rumah dalam kondisi aman sebelum meninggalkan rumah dalam keadaan kosong — karena satu percikan kecil bisa mengakibatkan kerugian yang luar biasa besar.
