Disnaker Sumut Minta Kemenaker Tindak Lanjuti Pelanggaran Hak Pekerja Perusahaan Outsourcing

Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara (Disnaker Sumut) telah mengambil langkah proaktif untuk mengatasi pelanggaran hak pekerja yang terjadi di perusahaan outsourcing. Permintaan untuk evaluasi menyeluruh kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Republik Indonesia diusulkan setelah banyaknya kasus yang merugikan pekerja ditemukan. Hal ini menunjukkan komitmen Disnaker Sumut dalam melindungi hak-hak pekerja serta memastikan bahwa perusahaan-perusahaan yang beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pentingnya Evaluasi Perusahaan Outsourcing
Pemantauan yang dilakukan oleh Disnaker Sumut menunjukkan bahwa banyak perusahaan alih daya di wilayah tersebut tidak mematuhi ketentuan yang ada. Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Kemenaker untuk meminta evaluasi terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Sumut dan diduga melanggar hukum ketenagakerjaan.
Dalam surat tersebut, Disnaker berharap pemerintah pusat dapat memberikan arahan serta langkah-langkah evaluasi yang diperlukan. Menurut Yuliani, evaluasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap perusahaan outsourcing memenuhi kewajiban mereka dan tidak merugikan pekerja.
Rincian Permohonan Evaluasi
Surat resmi yang diajukan oleh Disnaker Sumut tercatat dengan nomor 500.15.12.14 595-6/DISNAKER/IV/2026, yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker RI. Selain itu, surat ini juga ditembuskan kepada Menteri Ketenagakerjaan RI, Gubernur Sumatera Utara, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk melakukan pengawasan bersama.
Permohonan ini didasari oleh hasil pemantauan yang menunjukkan bahwa sebagian besar kasus pelanggaran ketenagakerjaan di Sumut terkait dengan perusahaan outsourcing. Kasus-kasus ini mencakup berbagai jenis pelanggaran, mulai dari administrasi hingga hak-hak normatif pekerja.
Pelanggaran yang Ditemukan
Yuliani menjelaskan bahwa terdapat indikasi kuat mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan alih daya. Beberapa masalah yang terdeteksi mencakup:
- Kelalaian administrasi, termasuk tidak melaporkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kepada Disnaker setempat, melanggar Pasal 18–20 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
- Pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
- Ketidakpastian mengenai jaminan sosial yang tidak dibayarkan kepada pekerja.
- Ketiadaan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja.
- Perubahan vendor yang menyebabkan ketidakjelasan status kerja dan kurangnya perlindungan hukum bagi pekerja.
Selain itu, Disnaker juga menemukan bahwa beberapa perusahaan tidak memiliki kantor cabang yang jelas, serta diduga tidak memberikan pesangon kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja.
Kasus Spesifik: PT Prima Karya Sarana Sejahtera
Salah satu perusahaan yang menjadi fokus dalam permohonan evaluasi tersebut adalah PT Prima Karya Sarana Sejahtera (PKSS). Perusahaan ini dituduh melakukan pelanggaran yang serius terkait status hubungan kerja yang tidak sesuai dengan undang-undang dan tidak membayar pesangon kepada pekerjanya. Hal ini menambah keprihatinan mengenai perlindungan hak pekerja di sektor outsourcing.
Dasar Hukum Permohonan Evaluasi
Permohonan evaluasi yang diajukan oleh Disnaker Sumut didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Ini menunjukkan bahwa langkah yang diambil oleh Disnaker Sumut tidak hanya sekadar tindakan administratif, tetapi juga berlandaskan pada regulasi yang kuat untuk melindungi hak-hak pekerja.
Pentingnya Perlindungan Hak Pekerja
Yuliani menegaskan bahwa evaluasi yang diminta sangat penting untuk memastikan bahwa setiap perusahaan alih daya di Sumatera Utara mematuhi hukum yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang layak bagi tenaga kerja di wilayah tersebut. Dengan demikian, pekerja akan mendapatkan hak yang seharusnya mereka terima, dan perusahaan-perusahaan yang tidak mematuhi regulasi dapat ditindak tegas.
Tindak Lanjut dan Harapan ke Depan
Disnaker Sumut berharap bahwa dengan adanya evaluasi ini, pemerintah pusat dapat mengambil tindakan yang diperlukan untuk menanggulangi pelanggaran hak pekerja yang terjadi di perusahaan outsourcing. Langkah ini merupakan bagian dari upaya yang lebih besar untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan berkeadilan bagi semua pekerja.
Ke depannya, diharapkan bahwa perusahaan-perusahaan alih daya akan lebih memperhatikan kewajiban mereka terhadap pekerja dan menjalankan operasional mereka sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan begitu, pelanggaran hak pekerja yang sering terjadi dapat dikurangi secara signifikan.
Peran Masyarakat dan Pekerja
Sementara pemerintah mengambil langkah-langkah untuk memastikan kepatuhan perusahaan, masyarakat dan pekerja juga memiliki peran penting dalam melaporkan pelanggaran yang mereka temui. Kesadaran akan hak-hak ketenagakerjaan dan keberanian untuk melaporkan pelanggaran dapat memberikan dampak positif dalam menciptakan lingkungan kerja yang lebih baik.
Kesimpulan
Pelanggaran hak pekerja di perusahaan outsourcing merupakan masalah serius yang memerlukan perhatian dan tindakan segera. Melalui evaluasi yang diminta oleh Disnaker Sumut kepada Kemenaker, diharapkan dapat tercipta solusi yang efektif untuk melindungi hak-hak pekerja. Perlindungan yang tepat akan memastikan bahwa tenaga kerja di Sumatera Utara mendapatkan hak dan perlindungan yang layak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.




