Pemprov Kepri Dukung Keseimbangan Fiskal dalam Pertemuan dengan Komite IV DPD RI

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tengah berkomitmen untuk mengatasi isu keseimbangan fiskal yang semakin mendesak, terutama di tengah kondisi defisit anggaran yang melanda. Dalam upaya ini, berbagai langkah dan strategi diambil untuk memastikan bahwa pelayanan publik tetap terjaga meski anggaran semakin menipis.
Pertemuan dengan Komite IV DPD RI
Pj Sekdaprov Kepri, Luki Zaiman Prawira, mengungkapkan hal ini dalam sebuah pertemuan yang berlangsung di Kantor Graha Kepri, Batam Centre, pada tanggal 20 April 2026, yang dipimpin oleh Ahmad Nawardi. Pertemuan ini dihadiri oleh sejumlah anggota Komite IV DPD RI dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari Pemprov Kepri, menunjukkan komitmen bersama dalam menghadapi tantangan fiskal yang ada.
Keberadaan Anggota DPD RI
Dalam kunjungan kerja tersebut, Ahmad Nawardi didampingi oleh Wakil Ketua Komite IV DPD RI, Novita Anakotta, serta Koordinator Kunjungan, Dwi Ajeng Sekar Respaty, dan anggota DPD RI lainnya. Kegiatan ini bukan hanya sekedar formalitas, melainkan sebuah upaya nyata untuk meningkatkan komunikasi antara pemerintah daerah dan pusat dalam rangka mewujudkan keseimbangan fiskal yang lebih baik.
Penyesuaian Belanja di Provinsi Kepri
Luki menyampaikan bahwa pada tahun 2026, Provinsi Kepri menghadapi tantangan besar akibat penurunan signifikan dalam transfer dana dari pusat. Transfer tersebut telah menurun drastis selama tiga tahun terakhir, sehingga saat ini tinggal mencapai Rp1,4 triliun. Hal ini mengharuskan Pemprov Kepri untuk melakukan penyesuaian anggaran yang lebih ketat.
- Pendapatan transfer yang menurun drastis.
- Kewajiban menjaga kualitas pelayanan publik.
- Langkah efisiensi anggaran yang diperlukan.
- Penyesuaian belanja untuk menanggulangi defisit.
- Upaya aktif ke pemerintah pusat untuk mendapatkan dukungan.
Langkah Efisiensi Anggaran
Akibat dari penurunan tersebut, Pemprov Kepri harus menempuh berbagai langkah efisiensi untuk menutupi defisit anggaran yang ada. Di tengah kondisi ini, Luki menekankan pentingnya menjaga agar pelayanan publik tetap berjalan maksimal. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan sumber daya yang semakin terbatas.
Usulan Penggajian ASN
Dalam pertemuan ini, Luki juga mengajukan usulan agar penggajian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di daerah dapat dibayarkan oleh pemerintah pusat. Ia menegaskan bahwa sebagai ASN, mereka berhak mendapatkan perlakuan yang sama dengan ASN yang berada di pusat, terutama dalam hal gaji.
Pemenuhan Kewenangan dan Peraturan
Di samping isu penggajian, Luki juga mengangkat permasalahan mengenai labuh jangkar yang belum dilaksanakan secara efektif, meskipun sudah ada payung hukum berupa Peraturan Gubernur. Kewenangan yang ada di pemerintah pusat belum memberikan manfaat maksimal bagi daerah, sehingga perlunya adanya kolaborasi yang lebih baik antara kedua pihak.
Apresiasi dari Komite IV DPD RI
Ketua Komite IV DPD RI, Ahmad Nawardi, memberikan apresiasi kepada Gubernur Kepulauan Riau melalui Pj Sekdaprov atas upaya fasilitasi pertemuan ini. Ia menekankan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Pentingnya Pengawasan Pelaksanaan UU HKPD
Pelaksanaan UU HKPD menjadi komitmen DPD RI untuk terus melakukan pengawasan. Hasil dari pengawasan ini akan disampaikan kepada DPR RI sebagai bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti. Dengan adanya pengawasan yang ketat, diharapkan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah dapat berjalan dengan lebih efisien dan efektif.
Pengaturan Tata Kelola Keuangan yang Efisien
Untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang lebih baik, penting untuk mengatur tata kelola hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah secara adil, selaras, dan akuntabel. Hal ini menjadi langkah strategis untuk menghindari terjadinya ketimpangan baik secara vertikal maupun horizontal.
- Pengaturan keuangan yang adil dan akuntabel.
- Peningkatan komunikasi antara pusat dan daerah.
- Implementasi kebijakan yang mendukung desentralisasi fiskal.
- Monitoring hasil pelaksanaan kebijakan.
- Kolaborasi antara berbagai pihak terkait.
Harapan untuk Keseimbangan Fiskal
Ahmad Nawardi berharap bahwa keberadaan UU HKPD dapat mengatasi berbagai tantangan dalam pelaksanaan desentralisasi fiskal. Dengan langkah-langkah yang tepat, diharapkan dapat terwujud keseimbangan fiskal yang tidak hanya menguntungkan pemerintah daerah, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat secara keseluruhan.
Secara keseluruhan, pertemuan antara Pemprov Kepri dan Komite IV DPD RI menunjukkan adanya keseriusan dalam menangani isu keseimbangan fiskal. Melalui kerjasama yang baik dan pengawasan yang ketat, diharapkan semua pihak dapat bersinergi untuk mencapai tujuan bersama dalam pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan.