Anggota DPD RI Tanggapi Penetapan Tersangka Tiga Guru Honorer dalam Kasus Korupsi Dana BOS
Penetapan status tersangka terhadap tiga guru honorer oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang Cabang Labuhan Deli telah memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Anggota DPD RI, Dedi Iskandar Batubara, secara terbuka mengungkapkan penyesalannya terhadap tindakan hukum yang dinilai terlalu cepat dan memberatkan para pendidik yang terlibat dalam dugaan korupsi dana BOS di Yayasan Farhan Syarif Hidayah. Dalam pandangannya, langkah tersebut tidak hanya merugikan individu yang bersangkutan tetapi juga menciptakan dampak negatif bagi dunia pendidikan secara keseluruhan.
Proses Hukum yang Kontroversial
Dedi Iskandar Batubara, dalam pertemuannya dengan para guru honorer, menemukan bahwa ketiga guru tersebut telah ditahan lebih dari 90 hari. Ia menegaskan bahwa guru merupakan aset penting bagi negara, bertanggung jawab untuk mencerdaskan generasi muda. Oleh karena itu, menurutnya, proses hukum harus dilakukan dengan hati-hati dan tidak terburu-buru menjadikan seorang guru sebagai tersangka tanpa pengkajian dan verifikasi yang mendalam.
“Saya sangat menyayangkan keputusan Kejaksaan yang terlalu cepat dalam menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan. Meskipun ada kemungkinan kesalahan administratif, penahanan tidak seharusnya menjadi langkah awal,” ujar Dedi dalam pernyataannya. Ia mengingatkan bahwa proses hukum harus menghormati hak-hak individu dan memberikan kesempatan untuk pembelaan yang adil.
Kompleksitas Dunia Pendidikan
Politisi yang juga memiliki pengalaman sebagai guru ini menekankan bahwa dunia pendidikan sangat kompleks, melibatkan berbagai regulasi, yayasan, dan operasional sekolah. Dedi berpendapat bahwa fokus utama seharusnya adalah pada peningkatan kualitas pendidikan, bukan pada penegakan hukum yang menimbulkan ketakutan di kalangan pendidik. Ia juga menyerukan agar Kejaksaan mempertimbangkan penangguhan penahanan bagi para guru tersebut, agar mereka dapat terus menjalankan tanggung jawab mereka kepada keluarga dan siswa.
- Proses hukum harus mempertimbangkan dampak terhadap pendidikan.
- Guru sebagai aset bangsa perlu dilindungi dalam situasi sulit.
- Penahanan tidak seharusnya menjadi langkah awal tanpa bukti kuat.
- Pendidikan harus menjadi prioritas utama, bukan penegakan hukum yang menakutkan.
- Verifikasi yang mendalam perlu dilakukan sebelum menetapkan tersangka.
Kesejahteraan Keluarga dan Hak Asasi Manusia
Dedi Iskandar Batubara melanjutkan dengan menekankan pentingnya keadilan dalam proses hukum. Ia meminta agar para guru yang ditetapkan sebagai tersangka diberikan kebebasan sementara selama proses hukum berlangsung, agar mereka dapat memenuhi kewajiban terhadap keluarga mereka. “Ini adalah persidangan yang belum dimulai. Mereka memiliki anak dan keluarga yang perlu mereka nafkahi. Biarkan mereka memiliki kesempatan untuk beraktivitas di luar selama proses hukum berjalan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dedi juga meminta agar status tersangka yang telah ditetapkan ditinjau kembali. Ia berpendapat bahwa tindakan aparat hukum terkesan berlebihan, mengingat tantangan yang dihadapi oleh guru dalam menjalankan tugasnya. Beban tanggung jawab yang dihadapinya sudah cukup berat, dan pengawasan yang ketat bukanlah solusi yang tepat.
Pentingnya Peninjauan Ulang
Dedi menekankan tiga tuntutan utama kepada pihak Kejaksaan yang harus dipertimbangkan dalam kasus ini:
- Tinjau Ulang Status Tersangka: Meminta Kejaksaan untuk memverifikasi ulang apakah kesalahan yang dilakukan oleh guru tersebut merupakan tindak pidana atau hanya kesalahan administratif.
- Penangguhan Penahanan: Agar para guru dapat melanjutkan kehidupan sehari-hari dan tidak kehilangan pekerjaan selama proses hukum berlangsung.
- Keadilan untuk Pendidik: Mengingatkan bahwa guru adalah aset bangsa yang perlu dilindungi, bukan dijadikan objek penegakan hukum yang berlebihan.
“Sebagai seorang yang pernah menjadi guru, saya sangat memahami beratnya beban yang harus ditanggung oleh mereka yang mendidik anak bangsa. Menetapkan seseorang sebagai tersangka dengan mudah dalam kasus seperti ini adalah tindakan yang sangat berlebihan,” ungkap Dedi.
Pernyataan Kuasa Hukum
Dari pihak ketiga, kuasa hukum para guru honorer, Bambang Santoso, SH.MH, mengungkapkan bahwa ketiga kliennya yang juga berperan sebagai operator madrasah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana BOS di Madrasah Aliyah Swasta Farhan Syarif Hidayah di Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada tahun anggaran 2022 hingga 2024.
“Mereka tidak bersalah dan tidak memiliki niat jahat. Mereka tidak terlibat dalam pengelolaan atau menerima uang hasil korupsi dana BOS. Namun, penyidik tidak mengejar aliran dana tersebut, malah menetapkan tersangka pada ketiga guru yang hanya menjalankan tugas administratif berdasarkan perintah dan tekanan dari oknum yayasan berinisial M,” jelas Bambang, didampingi rekan-rekannya Hendra Julianta SH,MH dan Elvian, SH.
Proses Pencairan Dana BOS
Bambang juga menjelaskan bahwa pencairan dana BOS dilakukan oleh kepala sekolah dan bendahara dari rekening sekolah di Bank Mandiri KCP Karya Sei Agul. Namun, dalam setiap pencairan yang dilakukan, oknum M selalu ikut hadir di bank. Setelah dana berhasil dicairkan, M meminta seluruh dana dari tangan kepala sekolah dan bendahara, dan kemudian memasukkan uang tersebut ke dalam tasnya untuk disetorkan ke rekening pribadinya.
“M memiliki posisi sebagai pemilik Yayasan Farhan Syarif Hidayah yang mengelola madrasah tersebut, di mana semua pengurus yayasan adalah keluarganya. Pada Februari 2024, M menjabat sebagai ketua yayasan dan memiliki pengaruh yang sangat besar dalam pengelolaan madrasah. Semua keputusan di madrasah ditentukan oleh M, baik yang berkaitan dengan operasional maupun keuangan,” terang Bambang.
Kasus yang Mencuat ke Permukaan
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli telah menetapkan tiga guru honorer dari Madrasah Aliyah Swasta Farhan Syarif Hidayah sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Ketiga tersangka tersebut adalah HA (33) sebagai bendahara, RT (31), dan BAK (48) yang berperan sebagai operator.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan bagaimana proses hukum dapat berpotensi merugikan para pendidik yang seharusnya menjadi pilar utama dalam mencerdaskan anak bangsa. Tindakan yang diambil oleh Kejaksaan perlu ditinjau ulang dengan seksama agar tidak menciptakan ketidakadilan di kalangan guru yang telah berkontribusi dalam dunia pendidikan.




