Kurir Sabu 10 Kg dari Aceh ke Palembang Dijatuhi Hukuman 20 Tahun Penjara oleh PN Medan

Dalam peristiwa yang mengguncang masyarakat, seorang kurir narkotika bernama Saiful Bahri, yang dikenal dengan nama Pon, dijatuhi hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Kasus ini melibatkan penyelundupan sabu seberat 10 kg dari Aceh ke Palembang, dan menjadi sorotan karena besarnya jumlah barang haram yang terlibat dan ancaman yang ditimbulkan terhadap masyarakat.
Proses Persidangan di PN Medan
Putusan tersebut disampaikan dalam sidang terbuka yang dipimpin oleh hakim Eliyurita di Ruang Sidang Cakra 7 PN Medan pada Rabu sore, 22 April 2026. Dalam sidang ini, Eliyurita menyatakan, “Kami memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara selama 20 tahun kepada terdakwa Saiful Bahri alias Pon. Selain itu, terdapat denda sebesar Rp1 miliar yang juga dikenakan kepadanya.”
Saiful mengikuti persidangan secara virtual, dan mendengarkan langsung keputusan yang diambil. Hakim mengingatkan bahwa denda tersebut harus dibayar dalam waktu sebulan melalui mekanisme angsuran. Jika Saiful gagal memenuhi kewajiban finansial ini, pihak jaksa akan berhak menyita dan melelang harta miliknya untuk menutupi denda yang terhutang.
Ketentuan Denda dan Konsekuensinya
Hakim Eliyurita menjelaskan lebih lanjut, “Apabila penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi untuk menutupi denda, maka Saiful akan dijatuhi hukuman tambahan berupa pidana penjara selama 190 hari.” Ini merupakan langkah tegas untuk memastikan bahwa pelaku tidak lepas dari tanggung jawab hukum.
Dasar Hukum dan Pertimbangan Hakim
Saiful, yang berusia 47 tahun dan berasal dari Desa Mesjid Tuha, Kecamatan Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diubah oleh UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam pertimbangannya, hakim menekankan beberapa faktor yang memberatkan. “Tindakan terdakwa jelas bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas narkotika dan turut menimbulkan keresahan di masyarakat,” ungkap Eliyurita. Namun, terdapat juga faktor yang meringankan, seperti pengakuan bersalah Saiful, penyesalan yang dinyatakan di pengadilan, serta sikap sopan selama persidangan. Selain itu, hakim mencatat bahwa Saiful belum sempat menikmati hasil dari tindak pidana yang dilakukannya.
Reaksi terhadap Putusan yang Dikeluarkan
Setelah keputusan dibacakan, penasihat hukum Saiful menyatakan menerima putusan tersebut. Namun, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Belawan, Isti Risa Sunia Yazir, langsung mengajukan banding. Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman mati untuk Saiful, sehingga putusan hakim ini dianggap lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan.
Kasus Terkait dan Terkait Terdakwa Lain
Selain Saiful, ada satu terdakwa lainnya yang juga terlibat dalam kasus ini, yaitu Redi Mawardi alias Redi. Redi sebelumnya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yang merupakan penurunan dari tuntutan mati yang diajukan oleh pihak kejaksaan. Ini menunjukkan betapa seriusnya pelanggaran yang dilakukan dalam jaringan narkotika ini.
Detail Penangkapan dan Penyidikan
Menurut dakwaan, kasus ini berawal dari operasi yang dilakukan oleh anggota Polda Sumatera Utara (Sumut) yang berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat 10 kg di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, tepatnya di Desa Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, pada Jumat, 8 Agustus 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka, yaitu Saiful dan Redi, saat keduanya berada dalam mobil Toyota Avanza silver dengan nomor polisi BK 1171 VN yang terparkir di pinggir jalan. Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan kasus yang lebih besar.
Pengembangan Kasus dan Tersangka Lain
Sebelumnya, pada 25 Juni 2025, polisi telah menangkap Rizky Ramadan Lubis alias Kiki di Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, dengan barang bukti 195,6 gram sabu. Dari keterangan Kiki, diketahui bahwa sabu yang ditangkap berasal dari seseorang bernama Erwin Surya Darma alias Ewin alias Piranhazz, yang saat ini masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa Erwin berencana untuk mengirim sabu dari Aceh ke Palembang melalui jalur darat. Dalam pengiriman ini, Saiful dan Redi ditunjuk sebagai kurir, dan mereka dijanjikan upah yang sangat besar, yaitu Rp100 juta untuk Saiful dan Rp300 juta untuk Redi, dengan uang muka sebesar Rp30 juta dan satu unit mobil Avanza sebagai alat transportasi.
Implikasi Kasus Terhadap Masyarakat
Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian aparat penegak hukum, tetapi juga menggugah kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika. Peredaran narkoba menjadi isu serius yang memerlukan kerjasama antara berbagai pihak untuk memberantasnya. Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan terhindar dari pengaruh buruk narkoba.
Pihak berwenang mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika, agar tindakan pencegahan dapat dilakukan sebelum terjadi hal-hal yang lebih merugikan. Kesadaran kolektif ini sangat penting dalam upaya memerangi peredaran narkoba di seluruh daerah.



