
Penyalahgunaan narkotika masih menjadi masalah serius di berbagai daerah, termasuk di Aceh Tenggara. Baru-baru ini, Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran dan penggunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini tidak hanya menunjukkan ketegasan aparat dalam memberantas narkoba, tetapi juga menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
Penangkapan Tiga Pria di Desa Pulonas Baru
Pada hari Jumat, 29 Mei 2026, pihak Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan tiga pria di Desa Pulonas Baru, Kecamatan Lawe Bulan. Ketiga pelaku yang ditangkap tersebut berinisial K (45), R (22), dan KF (32). Mereka diketahui merupakan warga setempat yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.
Barang Bukti yang Disita
Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang cukup signifikan. Di antaranya adalah satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,10 gram dan satu alat isap sabu (bong) yang terbuat dari botol minuman berwarna hijau. Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp50.000 di tangan para pelaku.
Awal Mula Penangkapan
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Yulhendri, S.I.K., melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas narkotika di daerah tersebut. Mendapatkan informasi ini, tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan untuk memverifikasi laporan tersebut.
Setibanya di lokasi, petugas melihat empat orang laki-laki dengan perilaku yang mencurigakan di pinggir jalan. Ketika petugas mendekati mereka untuk melakukan pemeriksaan, satu orang berhasil melarikan diri, sementara tiga lainnya berhasil ditangkap.
Proses Penggeledahan dan Temuan
Setelah mengamankan ketiga pria tersebut, petugas melanjutkan dengan melakukan penggeledahan di sekitar area mereka ditangkap. Hasil dari penggeledahan ini cukup mengejutkan, karena ditemukan satu paket sabu yang tersembunyi di atas bebatuan kerikil tidak jauh dari lokasi penangkapan.
Pernyataan Pelaku dan Pengembangan Kasus
Setelah ditangkap, para pelaku menjalani interogasi awal. Salah satu di antara mereka, berinisial K, mengaku bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebutkan bahwa barang haram itu diperoleh melalui perantara yang dikenal dengan inisial A, yang saat ini masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Setelah proses interogasi, ketiga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum yang sesuai. Penanganan kasus ini menunjukkan komitmen pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah mereka.
Langkah Selanjutnya dari Satresnarkoba
Saat ini, Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang terlibat serta keberadaan pelaku lain yang mungkin terlibat dalam kasus ini. Upaya ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah penyalahgunaan narkotika di masyarakat.
Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Narkoba
Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara, Iptu Hengki Harianto, mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika. Ia menekankan bahwa jika ada informasi mengenai transaksi narkoba, masyarakat diharapkan segera melaporkannya ke kantor Polsek atau Polres terdekat.
- Jangan ragu untuk melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.
- Identitas pelapor akan dilindungi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba.
- Laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh pihak berwajib.
- Keterlibatan masyarakat dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman.
Dengan adanya kerjasama antara masyarakat dan aparat kepolisian, diharapkan langkah-langkah yang diambil dapat lebih efektif dalam menanggulangi permasalahan narkotika di Aceh Tenggara. Kesadaran untuk melaporkan aktivitas mencurigakan adalah salah satu kunci dalam pemberantasan narkoba, dan semua pihak memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika.



