Kejagung Diminta Selidiki Asal Zirkon PT PMM dan Pihak yang Memfasilitasi Ekspor

Jakarta – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan pelanggaran yang melibatkan aktivitas ekspor mineral ikutan timah oleh PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM). Permintaan ini muncul di tengah perhatian publik terhadap transparansi dan legalitas dalam praktik pertambangan di Indonesia.
Pentingnya Penyelidikan Asal Zirkon PT PMM
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Sukendar, menekankan bahwa Kejagung perlu mengambil langkah lebih jauh daripada sekadar memeriksa dokumen ekspor. Menurutnya, penyelidikan harus mencakup asal-usul material yang diekspor oleh perusahaan tersebut, serta keterlibatan pihak-pihak berwenang yang terlibat dalam proses verifikasi dan penerbitan izin ekspor. Hal ini penting untuk memastikan bahwa semua kegiatan yang dilakukan oleh PT PMM sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Aktivitas Pertambangan yang Dipertanyakan
Berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh BPI KPNPA, Sukendar menyatakan bahwa aktivitas pertambangan PT PMM di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Belinyu dan Koba tidak menunjukkan adanya kegiatan produksi yang signifikan. Meskipun demikian, informasi yang diterima menunjukkan bahwa perusahaan tersebut secara rutin melakukan ekspor zirkon dan ilmenit, serta barang sejenis dalam jumlah besar ke negara-negara seperti Singapura dan China, menggunakan puluhan kontainer.
Menelusuri Sumber Material Ekspor
“Kami mempertanyakan dari mana asal barang yang diekspor oleh PT PMM. Mengingat minimnya aktivitas tambang di IUP mereka di Belinyu dan Koba, penting untuk dijelaskan dari mana sumber material yang diekspor hingga mencapai ribuan ton,” jelas Sukendar kepada media. Pernyataan ini mencerminkan keprihatinan yang mendalam mengenai transparansi dalam industri pertambangan, terutama dalam hal legalitas sumber daya alam.
Informasi Stok Zirkon yang Mencolok
Sukendar juga mengungkapkan adanya informasi mengenai keberadaan ribuan ton stok zirkon, ilmenit, dan material lain yang diduga mengandung logam tanah jarang, yang disimpan di gudang PT PMM yang terletak di Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. Temuan ini menambah lapisan kompleksitas terhadap isu yang sedang dihadapi oleh perusahaan tersebut.
Pentingnya Transparansi dalam Proses Ekspor
Kejaksaan Agung diharapkan dapat mengungkap secara jelas apakah material yang diekspor oleh PT PMM benar-benar berasal dari wilayah IUP mereka atau justru diperoleh dari pihak lain. Hal ini termasuk dugaan pembelian dari lokasi-lokasi penampungan dan pengolahan zirkon yang ada di wilayah Selindung dan Pagarawan. Dengan mengusut tuntas asal-usul material, Kejagung dapat memastikan integritas sistem pertambangan nasional.
Legalitas Sumber dan Mekanisme Distribusi
Menurut Sukendar, penelusuran asal-usul material sangat krusial karena berkaitan dengan legalitas sumber barang, mekanisme distribusi, serta dasar pertimbangan pihak-pihak terkait dalam menerbitkan dokumen dan izin ekspor. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa semua aktivitas pertambangan dan ekspor dilakukan dengan cara yang sah dan etis.
Pemeriksaan Pihak Terkait dalam Rantai Ekspor
BPI KPNPA mengimbau agar Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam rantai ekspor ini. Hal ini mencakup Bea Cukai Pangkalbalam, lembaga survei independen seperti Sucofindo, Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta pihak-pihak lain yang memiliki otoritas dalam proses verifikasi dan pengawasan ekspor.
- Pemeriksaan dokumen ekspor yang dikeluarkan PT PMM.
- Uji tuntas terhadap aktivitas pertambangan di IUP Belinyu dan Koba.
- Investigasi terhadap pemasok material yang digunakan PT PMM.
- Analisis terhadap peran lembaga survei dalam proses verifikasi material.
- Transparansi dari pihak Bea Cukai terkait izin ekspor yang diberikan.
Menjamin Keadilan dan Kepatuhan Regulasi
Sukendar menegaskan bahwa penyelidikan yang menyeluruh sangat diperlukan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam tata niaga pertambangan, penyalahgunaan izin usaha pertambangan, penggunaan dokumen yang tidak sesuai, serta potensi kerugian negara. Ini adalah tanggung jawab semua pihak untuk menjamin keadilan dan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.
Membuka Semua Aspek Proses Ekspor
“Jangan berhenti pada perusahaan semata. Yang harus diungkap adalah seluruh mata rantai proses ekspor, mulai dari asal barang, pemasok, jalur distribusi, hingga dasar pihak surveyor dan Bea Cukai dalam memberikan persetujuan ekspor. Semua harus dibuka secara transparan demi mencari kebenaran,” tegas Sukendar.
Kesimpulan Pentingnya Penegakan Hukum
Dalam konteks ini, tindakan Kejaksaan Agung akan sangat menentukan dalam memastikan bahwa praktik pertambangan dan ekspor mineral dilakukan secara sah dan bertanggung jawab. Keterbukaan dan transparansi dalam semua aspek proses ini menjadi kunci untuk menghindari pelanggaran hukum dan menjaga integritas sektor tambang di Indonesia.